Ditengarai, faktor pemicu keterlambatan pemberian vaksin tersebut karena adanya pergantian kabinet pemerintahan. Padahal, dasar hukum pengadaan vaksin HPV sudah ada, yakni Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 11/2018.
“Semoga pemerintah segera melaksanakan program ini di bulan Desember, agar di kemudian hari kasus kanker serviks bisa turun, dan biaya BPJS Kesehatan juga lebih rendah,” bebernya.
Aryanthi khawatir bila ada keterlambatan pemberian dosis kedua, proteksi vaksin jadi kurang efektif. Sehingga kanker serviks dapat saja terjadi bila ada faktor risikonya.
"Saya khawatir bila anak kelas 5 SD yang tahun lalu sudah mendapat suntikan dosis pertama, tapi hingga saat ini belum mendapat dosis kedua, proteksi vaksin jadi kurang efektif,” ungkap Aryanthi.
Vaksin HPV adalah pencegahan primer untuk kanker yang juga dikenal dengan nama kanker leher rahim, kanker pembunuh perempuan nomor dua di Indonesia. Vaksinasi HPV di usia dini bukan sekedar ekonomis, tapi juga memberi proteksi lebih baik. Karena antibodi yang terbentuk lebih optimal, dibandingkan bila vaksin diberikan pada usia yang lebih dewasa.