Selain itu, kejahatan lainnya ialah menggunakan koneksi politik untuk mengirim mantan tetangga ke penjara dengan tuduhan palsu. Pada 2015, kedua orangtua Srirasmi Suwadee dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara. Sedangkan Paman Srirasmi dituduh melakukan penyelundupan dan pemerasan selain lèse-majesté, dan dijatuhi hukuman lebih dari 30 tahun penjara. Sementara tiga saudara laki-lakinya masing-masing dihukum lima setengah tahun.
3. Dipaksa meninggalkan anak
Dicopotnya titel kerajaan sekaligus meninggalkan kerajaan, membuat Srirasmi Suwadee harus angkat kaki dari rumah kerajaan. Hal ini membuat Srirasmi Suwadee harus meninggalkan sang putra, Pangeran Dipangkorn Rasmijoti, sang pewaris tahta setelah Raja Maha Vajiralongkorn. Kabarnya ada foto-foto yang beredar online, momen pertemuan terakhir antara Srirasmi dengan sang putra yang kala itu masih berusia sembilan tahun.