TERPIDANA kejahatan seksual di Mojokerto akhirnya dijatuhi hukuman kebiri. Tapi, kebiri yang dilakukan bukanlah dengan memotong alat kelamin, melainkan dengan bahan kimia.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek pun setuju dengan hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kejahatan seksual di Mojokerto. Alasan Menteri Nila adalah ketetapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Aturan mengenai kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu Nomor 1 Tahun 2016 telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 oleh DPR RI pada Oktober 2016.
Memang, kasus kejahatan seksual di Mojokerto ini menyita perhatian publik. Selain menetapkan penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan pada Muhammad Aris, ada tambahan hukuman kebiri kimia. Hal inilah yang kemudian menjadi kontroversi.
Meski begitu, Menteri Nila menyampaikan bahwa semua pihak mesti menghormati keputusan Pengadilan Negeri Mojokerto tersebut.
Senada, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise turut mendukung Menteri Nila. Kemenpppa pun mendukung putusan PN Mojokerto yang menambahkan hukuman kebiri untuk pelaku predator.
Menteri Yohana menjelaskan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
"KemenPPPA mengapresiasi putusan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas pemberlakuan hukuman pidana tambahan berupa pidana kebiri kepada terdakwa,” ujar Menteri Yohana Yembise, dalam siaran resminya.
Menteri Yohana menerangkan, instrumen hukum untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual sudah seharusnya digunakan oleh aparat penegak hukum.
Majelis Hakim PN Mojokerto menjadi yang pertama di Indonesia menerapkan pemberatan hukuman dengan pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Hal ini merupakan sebuah langkah maju yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi terdakwa.
“Ini adalah hukuman tambahan yang diberlakukan setelah hukuman pokok dilaksanakan, sehingga efek dari hukuman tambahan akan bisa kita lihat setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokok," sambungnya.
Lebih lanjut, Menteri Yohana menegaskan ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan efek jera kepada para predator anak.
Memang, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa sehingga diperlukan pemberatan hukuman di mana pelakunya dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) dan (7) pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2016 yang kemudian ditetapkan melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 2016.
Sesuai dengan fungsi koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan perempuan dan anak berbasis gender, KemenPPPA senantiasa berkoordinasi dengan pusat dan daerah dalam melakukan pencegahan dan memperkuat advokasi dan sosialisasi guna menurunkan angka kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
Perlu diketahui, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang di dalamnya terdapat pemberatan hukuman bagi pelaku dalam kasus kekerasan dan kejahatan seksual pada anak.
(Martin Bagya Kertiyasa)