Bisa Lindungi Anak-Anak, Mama Yo Dukung Penuh Hukuman Kebiri Kimia

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Selasa 27 Agustus 2019 13:03 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

TERPIDANA kejahatan seksual di Mojokerto akhirnya dijatuhi hukuman kebiri. Tapi, kebiri yang dilakukan bukanlah dengan memotong alat kelamin, melainkan dengan bahan kimia.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek pun setuju dengan hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kejahatan seksual di Mojokerto. Alasan Menteri Nila adalah ketetapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Aturan mengenai kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu Nomor 1 Tahun 2016 telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 oleh DPR RI pada Oktober 2016.

Memang, kasus kejahatan seksual di Mojokerto ini menyita perhatian publik. Selain menetapkan penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan pada Muhammad Aris, ada tambahan hukuman kebiri kimia. Hal inilah yang kemudian menjadi kontroversi.

Meski begitu, Menteri Nila menyampaikan bahwa semua pihak mesti menghormati keputusan Pengadilan Negeri Mojokerto tersebut.

Senada, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise turut mendukung Menteri Nila. Kemenpppa pun mendukung putusan PN Mojokerto yang menambahkan hukuman kebiri untuk pelaku predator.

Menteri Yohana menjelaskan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

"KemenPPPA mengapresiasi putusan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas pemberlakuan hukuman pidana tambahan berupa pidana kebiri kepada terdakwa,” ujar Menteri Yohana Yembise, dalam siaran resminya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya