Berdasarkan kajian UU, kebiri kimia biasanya menimbulkan efek samping selama dua tahun. Dia beralasan bahwa kebiri kimia itu menjadi hukuman tambahan, bagi predator seks asal Mojokerto. Karena sebenarnya, pelaku perbuatan keji itu dijatuhi hukuman pidana 17 tahun.
"Rupanya hakim berpendapat lain, yaitu hukuman pidana 12 tahun dan ada pidana tambahannya, ya itu kebiri kimia. Kalau saya lihat Ya kalau saya itu eksekusinya bukan perkara dipotong (testis). Tapi ada zat kimia masuk ke badan dia, pengaruhnya dua tahun," pungkasnya.
(Helmi Ade Saputra)