Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Pemerintah Terus Persempit Ruang Merokok

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2019 15:38 WIB
Pemerintah terus persempit ruang gerak merokok (Foto : Express)
Share :

Dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang akan jatuh pada tanggal 31 Mei mendatang, Kementerian Kesehatan RI terus berupaya menekan jumlah perokok aktif.

Dalam memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, program yang sedang mereka gencarkan saat ini adalah sosialisasi dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah daerah di Indonesia. Namun dalam praktiknya, baru beberapa daerah yang benar-benar serius menyukseskan program tersebut.

"Saat kita sedang mendorong daerah untuk menerapkan KTR di daerah mereka. Dari 29 Kabupaten/Kota baru Bogor, Kulon Progo, dan Klungkung yang serius menerapkan program KTR," ujar dr Cut Putri Arianie, MH.Kes, selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, (28/9/2019).

Lebih lanjut, Cut mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, telah ditetapkan bahwa pemerintah daerah harus menerapkan KTR di 7 tatanan.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini Kemenkes akan kembali melakukan sosialisasi, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahayanya kebiasaan merokok.

Keputusan ini juga ditengarai hasil PSPK yang menemukan bahwa 55,6% keluarga, setidaknya mempunyai 1 atau lebih anggota keluarga yang merokok. Penemuan ini didukung oleh data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Rokok menjadi konsumsi terbesar kedua setelah beras.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya