Mengungkap Sejarah THR, Siapa Sih yang Mulai Pertama Kali?

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Sabtu 25 Mei 2019 17:26 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

Perkembangan THR

Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016.

Di dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.

Mengutip kanal economy Okezone, tahun ini pemerintah telah menyiapkan Rp20 triliun untuk THR PNS. Pencairan THR untuk PNS dilakukan pada 24 Mei 2019. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas yang digelar di Istana Merdeka bersama dengan Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu.

Bentuk THR semakin beragam

Di luar lingkungan kerja, bentuk-bentuk THR tidak hanya sekadar uang semata. Sekarang sudah mulai banyak orang yang memberikan sarung, parsel, kue, hingga baju Muslim sebagai THR untuk rekan kerja dan keluarga mereka.

Isian parselnya pun kini semakin beragam. Jika dulu lebih didominasi oleh kue kering, kaleng biskuit, dan makanan khas Lebaran lainnya, beberapa pedagang parsel kini mulai berinovasi dengan menerima pesanan sesuai permintaan konsumen. Bahkan, ada yang sampai memasukkan smartphone sebagai hadiah parsel. Tahun ini, Okezoners mau bikin parsel apa nih?

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya