Diskresi dalam kasus kasus ini dapat dilakukan polisi saat proses penyidikan, misalnya dengan menghentikan proses penyidikan dan mengalihkannya kepada solusi lain seperti musyawarah atau kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Sementara itu, diversi adalah pengalihan penanganan kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana keluar dari proses formal untuk diselesaikan secara musyawarah dengan atau tanpa syarat.
"Konsep diversi juga mempertimbangkan kepentingan korban, kepatutan di dalam masyarakat, umur anak (minimal 12 tahun), dan pertimbangan pihak lain dalam hal ini Balai Pemasyarakatan. Keputusan Diversi dapat berupa penggantian dengan ganti rugi, penyerahan kembali ke orang tua, kerja sosial selama 3 bulan dan pelayanan masyarakat," tambahnya.
Kasandra melanjutkan, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU SPPA, keadilan restoratif adalah pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan diversi, yaitu penyelesaian perkara pidana anak dengan cara musyawarah yang melibatkan anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.
"Akan tetapi, proses diversi ini hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (Pasal 7 UU SPPA)," tandas Kasandra.
(Utami Evi Riyani)