Terkena Prank, Mr P Pemadam Kebakaran Ini Sampai Berdarah

Amanda Rahma, Jurnalis
Senin 08 April 2019 09:25 WIB
Kantor Pemadam Kebakaran (Foto: The Sun)
Share :

Johns menggugat Wengerter, mencari ganti rugi atas cedera yang dideritanya. Wengerter kemudian mengajukan pengaduan tuntutan terhadap kota tersebut, mengklaim kota tersebut bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi terhadapnya. "Karena (Linden) mengijinkan perbuatan kejahilan tingkat tinggi di antara petugas pemadam kebakaran yang bertugas", imbuhnya.

Seorang hakim pengadilan memutuskan bahwa Johns tidak dapat menuntut rekannya petugas pemadam kebakaran atas insiden tersebut karena cidera tersebut tercakup dalam Undang-Undang Kompensasi Pekerja. Undang-undang tersebut mencakup cedera di tempat kerja dan melarang tuntutan hukum jika terjadi cedera yang disebabkan oleh sesama karyawan.

Wengerter tidak punya dendam terhadap Johns dan tidak berniat untuk menyakitinya, hakim memutuskan. Johns tidak menerima keputusan hakim tersebut dan mengajukan banding.

"Tidak tercantum pada catatan bahwa Wengerter sadar keadaan yang diakibatkan lelucon tersebut melukai Johns secara substansial pasti mengakibatkan cedera fisik," hakim banding memutuskan. "Juga tidak tercantum dalam catatan bahwa Wengerter sengaja bermaksud untuk menyakiti Johns atau siapa pun dengan rencananya yang bermain iseng saat dia sedang bekerja."

Para hakim setuju bahwa insiden tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Kompensasi Pekerja.

(Dinno Baskoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya