PERKAWINAN di bawah umur memang selalu menjadi perhatian dunia, termasuk Indonesia. Ada banyak alasan yang mengatakan bahwa perkawinan di bawah umur merupakan permasalahan yang sangat serius, sehingga perlu diatas dan dicegah guna menghindari dampak buruk yang mungkin terjadi setelahnya.
Batas usia perkawinan di Indonesia berdasarkan UU Perkawinan saat ini yaitu 16 tahun untuk perempuan, dan 19 tahun untuk anak laki-laki. Berdasarkan hukum yang berlaku, perkawinan anak dimasalahkan jika pengantin belum cukup umur untuk menikah. Selain melanggar hukum, jika pernikahan terjadi akan ada banyak hak yang terenggut sebagai anak.
BACA JUGA : Hari Perempuan Internasional, Maskapai Ini Terbangkan Kru Perempuan pada 52 Rute Penerbangan
Namun faktanya, umur 16 tahun untuk perempuan diperbolehkan melakukan perkawinan masih dianggap terlalu muda. Selain karena di umur segini, anak masih memerlukan nutrisi untuk tumbuh kembangnya, ia juga belum memiliki fisik yang siap jika harus mengandung hingga mengurus anak nantinya.
Indry Oktaviani, Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik, Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan kebijakan yang memperbolehkan perempuan dengan batas umur 16 tahun untuk menikah seharusnya segera diubah. Ia juga menambahkan bahwa, pemerintah Indonesia masih memberikan ruang perkawinan di bawah umur 18 tahun khusunya untuk perempuan.
Selain itu, UU Perkawinan juga tidak memberikan batas minimal perkawinan bagi anak perempuan selama diizinkan oleh pengadilan. Ini lah yang menyebabkan maraknya perkawinan dengan mempelai wanita berumur sangat muda terjadi di Indonesia.