Jauh hari sebelum acara resepsi digelar, mereka telah menjalani sidang isbat nikah terpadu. Sidang tersebut, digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AB2KB) Kota Tangerang.
Ratusan pasangan pengantin yang dirayakan pernikahannya ini, sebelumnya sama sekali tidak pernah mencatatkan pernikahannya di hadapan negara. Atas hal tersebut, Pemkot Tangerang pun membantu melegalkan pernikahan mereka.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut kegiatan yang dilakukan pihaknya itu telah memecahkan rekor muri. Arief mengatakan, adanya ide resepsi nikah massal ini, berangkat dari isu sosial bahwa banyak pasutri di Kota Tangerang yang belum sah secara administrasi.
"Berangkat dari isu sosial yang ada di masyarakat banyak yang belum punya buku nikah di sini (Kota Tangerang). Makanya dengan dibuatkannya buku nikah berharap akan mempermudah urusan administrasi mereka yang lain," tuturnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)