Sementara itu, BPJS Kesehatan sebagai pelaku teknis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak bisa menolak atas perubahan keputusan Menteri Kesehatan yang dikeluarkan sejak 19 Desember 2018. Pihaknya tetap mengikuti peraturan sudah dibuat.
BACA JUGA : Kisah Korban Gempa Lombok Pilih ke Malaysia untuk Lanjutkan Hidup
"Kami tidak menetapkan regulasi, kalau kami harus patuh dan mengikuti regulasi saja," pungkasnya.
(Dinno Baskoro)