MENTERI Kesehatan RI Prof Dr dr Nila Faried Moeloek, SpM(K) menghapus penjaminan obat kanker usus dari Jaminan Kesehatan Nasional. Hal tersebut tentu berdampak besar buat pasien yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil KPTK, Kementerian Kesehatan melakukan addendum ke-1 Formularium Nasional 2017 melalui Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional, yang berlaku mulai tanggal 1 Maret 2019. Ada perubahan kebijakan penjaminan Bevacizumab dan Cetuximab.
BACA JUGA : Berobat di Singapura, Annisa Pohan Jadi Suster Pribadi Ani Yudhoyono
Sejak 1 Maret 2019 nanti, untuk obat Bevacizumab dihapus dari Fornas. Sebelumnya, Bevacizumab diresepkan maksimal 12 kali kepada pasien kanker kolorektal.
Sementara untuk obat Cetuximab, juga tidak diberikan kepada pasien BPJS Kesehatan yang sakit kanker kolorektal. Obat tersebut nanti cuma berlaku sebagai terapi pengobatan kanker kepala dan leher, jenis squamous dan kanker nasofaring.