Menurutnya, tidak masalah bagi seseorang untuk melakukan prank asal tidak berlebihan. Selain itu, sebisa mungkin prank tidak membuat korbannya cidera, karena bisa jadi malah berurusan dengan ranah hukum.
Dia pun menambahkan, korban prank bisa melawan jika dirinya merasa terancam. Tapi, juga harus lihat niat dari pelaku prank, apa sekadar sebagai candaan atau alibi untuk melakukan kejahatan.
"Belum adanya aturan tegas tentang prank di Indonesia seperti ini masih berisiko memunculkan korban. Makanya, menurut saya harus ada kebijakan lebih lanjut mengenai hal ini. Salah satunya misalnya dengan dilarang membuat prank dengan menggunakan senjata tajam," sambung Psikolog Diah.
(Dinno Baskoro)