Divonis 1,5 Tahun Penjara, Psikolog: Anak-Anak Ahmad Dhani Tahu Betul Kelakuan Ayahnya

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Selasa 29 Januari 2019 09:17 WIB
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara (Foto: Heru/Okezone)
Share :

Penetapan Ahmad Dhani sebagai tahanan Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur jadi sorotan publik. Hukuman ini diberikan hakim PN Jaksel dengan alasan hukum yang kuat.

Ya, Ahmad Dhani dianggap melakukan tindakan ujaran kebencian di media sosial. Pernyataannya di Twitter pun Instagram dianggap telah menyalahi aturan hukum.

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ujaran kebencian yang dilontarkan Dhani antara lain;

Cuitan pertama berbunyi 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.'

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya