KASUS eksploitasi anak masih menjadi perhatian utama Pemerintah Indonesia. Terlebih lagi setelah terkuaknya peristiwa pemberian obat penenang oleh sindikat di kawasan Blok M kepada bayi berumur enam bulan, pada 2016 lalu. Pelaku eksploitasi anak di bawah umur ini menggunakan obat jenis Riklona Clonazepam yaitu, sejenis obat penenang yang biasa digunakan untuk penderita depresi.
Menurut penuturan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kusmedi Priharto yang masih menjabat saat itu, efek dari obat penenang jenis Riklona Clonazepam ini sangat berbahaya jika diberikan kepada bayi. Dalam jangka panjang, obat ini berdampak pada perkembangan motorik.
BACA JUGA: Lepas Bulu Mata Palsu, Begini Penampilan Baru Syahrini