"Paling miris lagi, lemahnya penegakan hukum pada anak kerap dimanfaatkan lelaki hidung belang. Kalau memakai jasa seks pada anak dinilai bukan suatu kejahatan," tukas Ahmad.
Sekadar informasi, data End Child Prostitution and Trafficking (ECPAT) Indonesia menyebutkan, 30 persen dari 240.000 pekerja seks komersil adalah anak-anak. Tepatnya dengan jumlah sekira 72.000 anak-anak terjerumus dalam dunia prostitusi.
Sementara itu, Data Pelanggaran Anak 2028 yang dirilis oleh KPAI menyebutkan, jumlah korban trafficking dan eksploitasi anak 329 kasus dari 4.885 kasus. Jumlah tersebut masuk peringkat ke-6 dari 9 sub klaster yang ada. Usianya kisaran 13-18 tahun.
(Martin Bagya Kertiyasa)