Saling Mengaku Korban, Siapakah Korban dalam Prostitusi Online Sesungguhnya?

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Jum'at 11 Januari 2019 01:23 WIB
Muncikari dan Vanessa Angel
Share :

 Baca Juga: Prostitusi Online, Pakar Kebohongan Ungkap Arti Tangisan AS

Masalah ini lantas menjadi heboh karena ternyata pelakunya banyak dari kalangan artis atau figur publik. Sayangnya, di Indonesia Undang-Undang yang mengatur kasus prostitusi hanya menjerat para perantara (muncikari), belum menyentuh penyedia dan pengguna jasa.

"Pada kasus prostitusi, umumnya perantara atau penyedia jasa saja yang menjadi pelaku dan pasti dikenakan sanksi hukum. Namun, hal ini tidak berlaku di sejumlah negara. Ada beberapa negara yang memberikan hukuman kepada tiga oknum tersebut, penyedia jasa, perantara, dan pembeli," tutur Kasandra, saat dihubungi Okezone via telepon, Kamis (10/1/2019).

Kasandra pun tidak memungkiri bahwa kebutuhan primer manusia terdiri dari tiga elemen terpenting yakni, makan, tidur, dan seksual. Namun dengan batasan hukum, agama, dan etika, proses pemenuhan kebutuhan tersebut diupayakan untuk dikendalikan sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya