Baca Juga: Agak Misterius, Perasaan dari 4 Zodiak Ini Sulit Dimengerti
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Okezone, Pemerintah Tunisia justru memberlakukan hukuman satu tahun penjara dan denda 240 Dinar Tunisia (Rp1,5 juta), bagi orang yang menikahkan seseorang yang berpoligami.
Sementara bagi para suami yang melakukan poligami, ia wajib memberikan uang bulanan kepada istri yang dipoligami dan anaknya sebesar 1500 Dinar Tunisia (Rp8 juta) setiap bulan, hingga ia meninggal dunia.
Uniknya, sejak Kebangkitan Dunia Arab atau dikenal dengan istilah Arab Spring, masyarakat Tunisia kini tengah memperjuangkan isu kesetaraan gender, terutama menyangkut hak-hak wanita dalam dunia politik dan sektor lainnya.
Jadi Okezoners, berhati-hatilah dalam membaca informasi yang beredar di media sosial maupun portal berita manapun. Selalu lakukan double-checking, untuk mengecek keabsahan informasi yang diberikan.
(Utami Evi Riyani)