Baca Juga: Hari Ini, Para Finalis Miss World 2018 Jalani Sesi Fast Track Sport
Dia menyebutkan, dalam Permenkes, sebuah rumah sakit wajib menyelenggarakan promosi dengan prinsip paradigma sehat, kesetaraan, kemandirian, keterpaduan, dan kesinambungan. Strandar regulasinya juga sudah diatur dengan baik.
Dalam mengimplementasikan promosi kesehatan di rumah sakit memerlukan kolaborasi dalam mendukung sistem yang terintegrasi. Kolaborasi dengan berbagai pihak sangat menentukan agar promosi kesehatan bisa dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan.
"Rumah sakit itu juga harus melaksanakan intervensi promosi kesehatan dan monitoring evaluasi promosi kesehatan," pungkasnya.
(Helmi Ade Saputra)