Banyak Aksesori dan Baju Berlafaz Allah, Ini Hukumnya Jika Dibawa ke Toilet

Annisa Aprilia, Jurnalis
Rabu 07 November 2018 21:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Teknistore)
Share :

Dalam kitab Kasyaful Qana’ menyebutkan dalam hal ini sebagian mushaf hukumnya sama dengan mushaf secara utuh, Kasyaful Qana’, 1/59.

"Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab Mughnil Muhtaj hal. 155 mengutip pendapat Imam Al-Adzra’i ;

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا

Artinya : "Imam Al-Adzra’i berkata : pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa dhorurot. Hal ini merupakan wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushhaf".

Terakhir, Ustaz Fauzan menegaskan, Al-Qur’an harus diletakkan di tempat yang layak yaitu sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karena itu ulama melarang membawa Al-Qur’an dibawa ke dalam toilet.

(Utami Evi Riyani)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya