MUI: Vaksin MR Bukan Sekadar Boleh, Tapi Wajib!

Dewi Kania, Jurnalis
Selasa 18 September 2018 23:03 WIB
Vaksin MR. (Foto: Okezone)
Share :

VAKSIN MR memang dinyatakan tidak halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun lembaga ini mengeluarkan fatwa khusus terkait pentingnya imunisasi dan pemberian vaksin MR. Oleh karena itu, keberhasilan program vaksin MR pun sangat bergantung pada peran MUI.

Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan, pihaknya akan mendorong pelaksanaan program vaksin MR fase dua ini. Karenanya, dia pun meminta setiap umat Muslim di Indonesia agar mau melakukan vaksin.

"Vaksin MR bukan sekadar boleh, tapi wajib," ujarnya saat ditemui di kawasan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Baca Juga: Jadi "Sugar Baby", Mahasiswi Ini Diberi Uang Jajan Hampir Rp15 Juta untuk Sepekan

Dia menjelaskan, selama ini banyak orang ragu untuk mendapat vaksin MR, karena menunggu fatwa MUI. Tapi setelah fatwa diterapkan, rupanya masih banyak orang yang tidak mau imunisasi.

"Orang yang tidak mau dia merasa tidak ada bahaya dan mereka ragu terhadap vaksin. Banyak orang menunggu fatwanya dan akhirnya kita keluarkan tahun 2018 karena dorongan Kementerian Kesehatan RI," tambah dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya