“Perempuan pun berhak mendapatkan warisan seperti laki-laki. Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat ke 7, yang artinya, ‘Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. (QS. an-Nisa’ [4]: 7),” papar Ustaz Fauzan Amin, Ketua Ikatan Quran Hadis Indonesia dalam pesan singkatnya pada Okezone, Senin, 27 Agustus 2018.
Lebih lanjut, Ustaz Fauzan juga mengingatkan pada laki-laki agar tidak asal menuduh perempuan. Sebab, Allah berfirman dalam Surah An-Nur ayat ke empat, tuduhan dusta berupa perzinaan pada perempuan adalah pelanggaran berat.
Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka dera lah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. an-Nur [24]: 4)
(Baca Juga:UAS: Ajarkan Anak Akidah dengan Bahasa Emak-Emak, Jangan Pakai Ayat)