GEMPA di Lombok yang terjadi kemarin malam mengguncang sampai ke Pulau Bali. Guncangan yang cukup besar hingga 7 SR tersebut membuat 82 penduduk kehilangan nyawa, masyarakat berhamburan ke lokasi yang aman, hingga wisatawan yang berkumpul memaksa untuk kembali ke daerah asalnya.
Kekhawatiran seperti itu kerap terjadi saat musibah bencana alam seperti gempa. Namun, pemandangan cukup berbeda nampak pada sebuah musala As Syuhada yang berada di Bali. Saat gempat berlangsung cukup hebat hingga berpotensi tsunami, imam salat yang belum diketahui namanya ini tidak lari, tetap pada posisinya, dan melanjutkan salat bersama beberapa jamaah yang juga tetap bertahan melanjutkan salat.
Kondisi imam yang tetap pada kekhusyukannya beribadah ini membuat banyak umat Muslim takjub sekaligus bertanya-tanya, bagaimana dengan jamaah yang berlarian di belakangnya dan meninggalkan salat yang sedang didirikan?
“Pada dasarnya hukum membatalkan salat ketika masuk salat hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ artinya: ‘Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu’ (QS. Muhammad, 33). Akan tetapi dalam kondisi darurat seperti ada gempa atau hal yang bisa mengancam jiwa dan harta, maka berhenti salat diperbolehkan dan menggantinya nanti pada saat suasana sudah aman terkendali (Lihat Al-Fiqh al-Islaam wa adzillatih/ II),” jelas Ustaz Fauzan Amin, M.Hum, Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia, ketika dihubungi Okezone melalui pesan singkat, Senin (6/8/2018).