Namun, tegas Rizki, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Sehingga, kata dia, peserta musti memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif.
''Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan,'' ungkap Rizki.
Ia menambahkan, untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan. Di mana aplikasi itu dapat di download secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android.
''Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,'' terang Rizki.
(Helmi Ade Saputra)