Di mana, jika peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota saat mudik dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Meskipun peserta tidak terdaftar di FKTP di wilayah tersebut.
''Hal tersebut sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,'' kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Rizki Lestari, Senin (4/6/2018).
Kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran, sampai Rizki, juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan.
Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, sampai Rizki, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
''Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,'' sampai Rizki.
Rizki mengimbau, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik di imbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS.