SOLO – Salah satu yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani karena berhubungan seksual atau dengan masturbasi. Lantas bagaimana jika air mani keluar dengan sendirinya atau karena mimpi basah? Apakah hal tersebut membatalkan puasa?
Dikutip dari situs resmi Nu.or.id beberapa waktu lalu, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib tiba.
“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.
Syekh Jum’ah yang mengutip hadis Nabi Muhammad, berpendapat orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah, sebagaimana anak kecil dan orang gila. Ketiga orang tersebut tidak dinilai berdosa ketika berbuat sebuah kesalahan sampai mereka terbangun (bagi orang yang sedang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).