MUI: Jangan Lihat Fatwa Mengenai Imunisasi Sepotong-Sepotong

, Jurnalis
Rabu 25 April 2018 20:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Telegraph)
Share :

"Penyediaan vaksin yang aman dan halal adalah tanggung jawab negara dalam memenuhi hak anak, yaitu pemenuhan hak kesehatan dan keagamaan anak," kata Niam.

Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengatakan keamanan vaksin merupakan upaya memenuhi hak kesehatan anak, sedangkan kehalalan vaksin untuk memenuhi hak keagamaan anak.

Menurut Niam, kedua hak itu dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Ketiadaan keduanya, berarti pelanggaran. Anak harus diberikan hak-haknya, tidak boleh pemenuhan salah satu hak mengesampingkan hak-hak yang lain," tuturnya.

Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga itu mengatakan vaksin harus aman dan sesuai norma agama agar masyarakat tidak ragu mengimunisasi anaknya. Apalagi, Pasal 2 Undang-Undang 36 Tahun 2009 jelas menegaskan salah satu asas pembangunan kesehatan adalah norma agama sehingga pembangunan kesehatan harus memperhatikan dan menghormati agama yang dianut masyarakat.

Pasal 153 Undang-Undang Kesehatan juga berbunyi "Pemerintah menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata bagi masyarakat untuk upaya pengendalian penyakit menular melalui imunisasi".

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya