MUI: Jangan Lihat Fatwa Mengenai Imunisasi Sepotong-Sepotong

, Jurnalis
Rabu 25 April 2018 20:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Telegraph)
Share :

"Fatwa MUI yang membolehkan imunisasi polio akhirnya diterima masyarakat dan nyaris tidak ada masalah," katanya. 

Tentang imunisasi secara keseluruhan, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Menurut fatwa tersebut, imunisasi pada dasarnya dibolehkan atau mubah sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah suatu penyakit tertentu.

Fatwa tersebut juga mensyaratkan vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci dan penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.

Namun, terkait hukum haram vaksin yang berbahan haram dan atau najis, fatwa tersebut mengecualikan bila digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, dan ada keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal. "Bila sampai terjadi kejadian luar biasa, tentu diperbolehkan," ujarnya.

Kemudian, fatwa tersebut juga menyebutkan dalam hal bila seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, imunisasi hukumnya wajib.

Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan. Asrorun Niam menambahkan pengadaan vaksin halal merupakan jawaban ampuh untuk mempercepat cakupan imunisasi di Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya