Pekan Imunisasi Dunia, Yuk Jangan Ragu Beri Anak Vaksin Agar Tumbuh Sehat!

, Jurnalis
Rabu 25 April 2018 18:48 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Masalahnya, banyak media massa yang kemudian melaporkan semua kejadian yang terjadi setelah pasien diimunisasi dan pemberitaanya seolah mengarahkan kejadian itu akibat imunisasi.

"Misalnya, setelah imunisasi bayi dibawa pulang naik ojek, lalu ojeknya kecemplung parit dan bayi menderita patah tangan dan kaki, kemudian dilaporkan dengan judul "Bayi Tulang dan Kaki Setelah Diimunisasi'," tuturnya.

Pada seminar itu juga terungkap bahwa kejadian bayi berumur dua bulan yang meninggal setelah diimunisasi, yang sempat diberitakan sejumlah media massa, ternyata disebabkan pendarahan di kepala karena bayi tersebut terjatuh empat hari sebelum imunisasi.

Pemberitaan media massa tentang penyebab kematian bayi yang sebenarnya itu tidak mendapatkan porsi yang berimbang dibandingkan berita yang seolah mengaitkan kematian bayi tersebut dengan imunisasi.

Halal Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan pengadaan vaksin halal merupakan jawaban ampuh untuk mempercepat cakupan imunisasi di Indonesia.

Penyediaan vaksin yang aman dan halal adalah tanggung jawab negara dalam memenuhi hak anak, yaitu pemenuhan hak kesehatan dan keagamaan anak.

Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengatakan keamanan vaksin merupakan upaya memenuhi hak kesehatan anak, sedangkan kehalalan vaksin untuk memenuhi hak keagamaan anak.

Kedua hak itu dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Ketiadaan keduanya, berarti pelanggaran. Anak harus diberikan hak-haknya, tidak boleh pemenuhan salah satu hak mengesampingkan hak-hak yang lain," tuturnya.

Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga itu mengatakan vaksin harus aman dan sesuai norma agama agar masyarakat tidak ragu mengimunisasi anaknya.

Pada 2002, MUI mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vaksun polio khusus IPV. Menurut fatwa tersebut pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari atau mengandung benda najis ataupun benda terkena najis adalah haram. Namun, pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita immunocompromise, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain yang suci dan halal.

Begitu pula pada 2005, MUI mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vaksin polio oral (OPV) yang menyatakan pemberian vaksin OPV kepada kepada seluruh balita, dibolehkan sepanjang belum ada OPV jenis lain yang produksinya menggunakan media dan proses yang sesuai dengan syariat Islam.

"Fatwa MUI yang membolehkan imunisasi polio akhirnya diterima masyarakat dan nyaris tidak ada masalah," katanya.

Tentang imunisasi secara keseluruhan, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Menurut fatwa tersebut, imunisasi pada dasarnya dibolehkan atau mubah sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Fatwa tersebut juga mensyaratkan vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci dan penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.

Namun, terkait hukum haram vaksin yang berbahan haram dan atau najis, fatwa tersebut mengecualikan bila digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, dan ada keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

Baca: Prank Oreo Isi Odol, Youtuber Dituntut 2 Tahun Bui dan Denda Rp500 Jutaan

Kemudian, fatwa tersebut juga menyebutkan dalam hal bila seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.

Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya