Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan konsumen tidak perlu khawatir dan panik terhadap keamanan, mutu dan gizi dari produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia. Pasalnya, sesuai aturan SNI AMDK (wajib SNI) dan peraturan Kepala BPOM, pihaknya terus melakukan pengawasan ketat pada tahap pre-market dan post market terhadap kemasan air mineral tersebut, sehingga dirinya menjamin seluruh air mineral yang dijual pasaran sudah sesuai standar yang berlaku.
“Tidak perlu panik, air minum dalam kemasan masih aman di minum hingga saat ini. Kami bisa memastikan AMDK yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar yang berlaku secara internasional dan Standar Nasional Indonesia (SNI). BPOM selalu melakukan pengawasan sesuai standar-standar yang telah ditetapkan dengan melakukan pengajian dan pengawasan sebelum diedarkan dan saat di edarkan. Produk yang tidak memenuhi SNI akan kami lakukan tindakan,” ujarnya melalui keterangan pers, Minggu 18 Maret 2018.
Selain itu lanjut Penny belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. Bahkan The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya.
Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Selain itu, Codex sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan
“Kami masih menunggu kajian dari lembaga Internasional seperti EFSA, US-EPA yang saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia. Hasilnya belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. Ini adalah penelitian awal. Kami menunggu dari WHO terhadap revisi terhadap standar kita tentang AMDK di Indonesia,” jelasnya.
(Helmi Ade Saputra)