Suami Mau Jual Mahar Istri, Bagaimana Hukumnya?

Vessy Frizona, Jurnalis
Rabu 10 Januari 2018 20:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Etsy)
Share :

Baca Juga:

Tindakan yang dimaksud di atas adalah apabila suami menarik atau menjual mahar tanpa sepengetahuan istri. Entah tujuannya untuk menafkahi keluarga karena sedang dalam keadaan sempit, tetap saja dilarang. Sebab, menafkahi merupakan kewajiban suami. Apabila suami meminjam dan istri mengizinkan, suami tetap wajib mengembalikan mahar secara utuh. Jika tidak, maka itu akan menjadi utang.

Akan tetapi, suami boleh memakai mahar yang sudah diberikan jika istri rela dan mengizinkan. Hal itu tertuang dalam surah An Nisa ayat 4.

Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan maka makanlah (ambillah) pemberian itu dengan tenang dan baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 4)

(Utami Evi Riyani)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya