سُتْرَةُ الرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ السَّهْمُ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيَسْتَتِرْ بِسَهْمٍ
“Sutrah seseorang ketika salat adalah anak panah. Jika seseorang diantara kalian salat, hendaknya menjadikan anak panah sebagai sutrah” (HR. Ahmad : 15042).
(Baca Juga: Lewat di Depan Orang Salat, Bagaimana Hukumnya?)
Tujuannya memasang sutral adalah dimaksudkan agar orang tidak lewat sembarangan ketika seorang muslim sedang salat. Tetapi lain halnya Jika salat berjama'ah, maka yang menjadi sutrah adalah imam.
(Muhammad Saifullah )