Selanjutnya menuju ke loket pendaftaran untuk mendaftarkan diri dan menyerahkan semua persyaratan, antara lain surat keterangan kehilangan, surat kesehatan, AKDP, kartu asuransi beserta formulir, serta tanda bukti pengambilan SIM.
Kemudian lakukan pengambilan foto saat itu juga (langsung), sidik jari dan tanda tangan. Simpan bukti pengambilan SIM yang telah diperoleh sebelumnya untuk mengambil SIM.
3. ATM atau Kartu Debit
Segeralah memblokir kartu ATM atau kartu debit yang hilang melalui telepon atau mendatangi bank bersangkutan secara langsung. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan orang lain.
Biasanya hal-hal yang ditanyakan oleh customer service yaitu nomor rekening, tanggal kehilangan kartu dan angka terakhir saldo Anda. Terkadang ada bank yang mempersyaratkan surat kehilangan dari kepolisian. Pastikan kartu ATM atau debit yang lama telah diblokir sebelum menerima yang baru.
4. NPWP
Persyaratan yang diperlukan untuk mengurus NPWP yang hilang yaitu fotokopi KTP, pengisian formulir permohonan cetak ulang NPWP dengan dibubuhi materi 6000. Formulir tersebut telah disediakan oleh Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak.
Isilah formulir cetak ulang dengan jelas, sertakan fotokopi KTP atau KK kemudian ambil nomor antrean TPT. Pada umumnya proses pencetakan ulang NPWP dapat diselesaikan di hari itu juga.