Kota Layak Anak Harus Penuhi Hak dan Terlindung dari Kekerasan

Dewi Kania, Jurnalis
Rabu 27 Desember 2017 13:03 WIB
Anak harus terlindung dari kekerasan dan eksploitasi (Foto: Dewi/Okezone)
Share :

Menganut lagi pada UU 23/2002 tentang perlindungan anak dan perubahannya UU 35/2014 dan UU 17/2016 yang menyebutkan, negara harus menjamin pemenuhan hak anak dan melindunginya dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran anak.

Kesehatan anak harus dijaga dan dipenuhi kebutuhannya. Sejak baru lahir, bayi harus punya akta kelahiran, mendapatkan ASI eksklusif, hingga makanan pendamping yang bergizi. Semua harus dicapai dalam 1.000 hari kehidupan agar tumbuh kembangnya terjamin.

Selain itu, tambah Lenny, hal yang paling mudah untuk mendukung kota layak anak yang dekat dengan masyarakat yakni pembangunan infrastruktur. Harus banyak fasilitas kota yang dibangun di sini.

"Tempat bermain yang banyak didatangi anak harus aman. Kota Padang kemarin sudah jadi bag dari proses ini. Sayang, terkadang kita sering abai, banyak tanaman dan materialnya membahayakan untuk mereka," imbuhnya.

Anak-anak harus sekolah dan belajar dengan sungguh-sungguh. Mereka tidak boleh kawin dini di bawah usia 18 tahun. Sayangnya, budaya tersebut masih banyak dilakukan di beberapa daerah di Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya