Sebelum Beli Obat dan Kosmetik, Umat Muslim Wajib untuk Perhatikan Label Halalnya!

Dewi Kania, Jurnalis
Rabu 11 Oktober 2017 17:27 WIB
Produk halal (Foto: Reuters)
Share :

MASYARAKAT tak perlu khawatir dengan jenis produk makanan halal. Anda harus pintar-pintar melihat label yang tertera agar yakin dengan produk tersebut aman dikonsumsi.

Mengacu pada UU No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, produsen makanan, kosmetik dan obat-obatan harus melakukan sertifikasi produk halal yang ditandai dengan label dari Lembaga Pengkajian Produk Obat dan Makanan (LPPOM) dan logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, masyarakat harus paham dengan pengetahuan produk halal. Selain itu, produk halal harus dijadikan sebagai gaya hidup.

"Produk halal harus jadi bagian lifestyle, kita sosialisasi ke masyarakat dengan berbagai cara. Sebuah produk selalu disertifikasi dengan adanya label halal," ujar Lukman saat Press Conference Peresmian Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Kantor Kementerian Agama, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017).

Dikatakan Lukman, masyarakat Indonesia menjadi konsumen produk halal terbesar di dunia. Bahkan, industri produk makanan mendominasi di Indonesia.

Begitu juga dengan restoran makanan yang hampir ada di setiap gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan sebagainya. Demi meyakinkan masyarakat, seharusnya pengusaha makanan juga harus melakukan sertifikasi label halal.

Isu halal, tambah Lukman, tidak hanya sensitif di dunia, tetap di dunia. Produk halal sangat booming di kalangan internasional dan potensi industri yang besar ada di Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya