TERUNGKAP! Kendari Bukan Kasus Pertama Penyalahgunaan Tablet PPC, BPOM Temukan Obat Ilegal sejak 2014

Devi Setya Lestari, Jurnalis
Senin 18 September 2017 17:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Catsmeouch)
Share :

TABLET Paracetamol Cafein Carisoprodol atau lebih dikenal dengan sebutan PPC belakangan hari ini tengah menjadi perbincangan banyak orang. Puluhan orang dikabarkan mengalami gangguan psikis karena mengonsumsi obat ilegal yang digadang-gadang bisa memberi efek euforia ini.

Tablet PPC termasuk ilegal karena mengandung bahan baku Carisoprodol, komposisi obat yang sejak 2013 dilarang penggunaan dan penyebarannya di Indonesia. Sebenarnya PPC bukanlah kasus pertama beredarnya obat ilegal. Badan POM selaku instansi yang mengawasi izin, produksi serta penyebaran obat di Indonesia ikut angkat bicara terkait kasus ini.

Secara sistematis, sebenarnya Badan POM sudah sering kali melakukan sweeping dan berbagai kegiatan lain guna sebagai langkah intensifikasi pengawasan dan penegakan hukum terkait maraknya penyalahgunaan maupun peredaran obat ilegal.

BACA JUGA:

Dalam rangkaian konferensi pers yang dilakukan di Kantor Badan POM Jakarta, Penny K. Lukito selaku ketua Badan POM membeberkan beberapa data kasus yang pernah terjadi terkait peredaran obat ilegal di Indonesia.

Pada Januari 2014 Badan POM menemukan bahan baku ilegal Carisoprodol sebanyak 195 tong yang masing-masing tong berisi 25 kilogram Carisoprodol di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Sementara pada September 2016 ditemukan 42 juta tablet ilegal yakni Carnophen, Trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstometorfan di Balaraja, Banten. Temuan ini sudah dimusnahkan sebanyak 60 truk dengan taksiran nilai ekonomi sekitar Rp 30 Miliar.

Kasus serupa juga terjadi saat digelar kegiatan Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-obat Tertentu pada 17-21 Juli 2017 di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Mataram, Denpasar, Makassar, Serang dan Palangkaraya. Dari operasi ini terciduk 13 jenis item obat dan kosmetik yang jumlahnya sebanyak 925.919 pieces. Demikian juga dengan Operasi Gabungan Nasional yang digelar pada 5-6 September 2017 di Banjarmasin, berhasil menemukan sekitar 12 just butir obat ilegal yang sering disalahgunakan.

BACA JUGA:

Sementara kasus yang paling baru sekaligus masih hangat adalah ditemukannya tablet PPC sebanyak 29 ribu tablet oleh Balai Besar POM di Makassar. Dan tak kalah mencengangkan, sebanyak 179 ribu tablet Trihexyphenidyl dan Tramadol ditemukan oleh Balai POM Mamuju.

Ketua Badan POM, Penny K. Lukito, menegaskan tidak akan berhenti mencari dan menemukan peredaran obat ilegal. Ia juga berjanji untuk menindak tegas produsen ataupun pengedar obat ini, tentu dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait.

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya