Wajib Tahu! Bayi yang Belum Lahir Ternyata Sudah Bisa Menjadi Anggota BPJS Kesehatan

Devi Setya Lestari, Jurnalis
Selasa 12 September 2017 21:00 WIB
Share :

MESKI baru berusia 4 bulan, bayi Debora Simanjorang sudah terdaftar secara resmi sebagai peserta BPJS Kesehatan. Artinya jika ditangani di rumah sakit yang bekerjasama sama dengan BPJS, ia berhak mendapatkan layanan penuh.

Sebenarnya, berapa usia orang yang bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan? Pertanyaan ini banyak dilontarkan masyarakat karena proses sosialisasi yang dianggap kurang jelas dan merata.

Baca Juga:

Sebenarnya siapa saja yang bisa menjadi peserta layanan kesehatan ini. Termasuk bayi, usia berapakah yang bisa didaftarkan sebagai peserta? Hal ini dijelaskan secara gamblang oleh Nopi Hidayat selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Dalam sambungan telepon di acara Live Streaming Redbons Discussion yang ditayangkan Okezone, Selasa (12/9/2017), Nopi mengatakan bayi yang masih dalam kandungan pun sudah bisa terdaftar sebagai peserta penerima jaminan kesehatan dari pemerintah.

“Dalam kasus ini kita sudah cek, Debora sebagai anggota BPJS aktif, artinya memang ia bisa menerima layanan kesehatan dari faskes yang bermitra dengan BPJS. Walaupun sebenarnya dalam keadaan darurat, semua rumah sakit harus menangani dengan baik” kata Nopi.

Pria ini juga lebih lanjut menjelaskan alur cara mendaftarkan bayi sebagai anggota, karena banyak masyarakat yang belum tahu soal aturan ini beserta langkahnya. Nopi mengatakan bayi yang belum lahir pun bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS.

“Saat masih dalam kandungan ibunya, saat usia janin 7 bulan sudah bisa didaftarkan. Tentu orang tuanya harus mendaftarkannya,” lanjut Nopi.

Lebih jelasnya, Nopi membeberkan beberapa syaratnya antara lain yakni orang tua harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS aktif. Selain itu detak jantung bayi juga harus sudah terdeteksi.

Baca Juga:

“Asal detak jantung bayi sudah terdeteksi dengan baik di usia kandungan 7 bulan, semua bisa diproses,” jelasnya.

Saat prosesnya sudah berjalan dengan benar, calon bayi sudah bisa terdaftar dan tercover BPJS. Jadi saat ada masalah saat persalinan ataupun saat bayi sudah lahir, ia sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. “Yang penting melaporkan sebelum bayi dilahirkan,” pungkas Nopi.

(Ade Indra Kusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya