Berkaca dari Kasus Meninggalnya Bayi Debora, Dokter Wajib Tolong Pasien Emergency!

Dewi Kania, Jurnalis
Senin 11 September 2017 15:34 WIB
Ilustrasi (Foto: BBC)
Share :

SEORANG dokter tugasnya berhak menolong pasien emergency dalam kondisi apapun. Jangan merasa terhalang dengan manajemen rumah sakit, supaya tidak membuat pasien kehilangan nyawa.

Berkaca dari kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang di RS Mitra Keluarga Kalideres, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Prof Dr Ilham Oetama Marsis SpOG mengingatkan, agar seorang dokter supaya mengutamakan kondisi emergency pasien dengan menyelamatkan nyawanya. Dokter punya kewajiban menyelamatkan nyawa pasien di atas kepentingan apapun.

"Pertama, dokter harus menolong pasien emergency dari kepentingan apapun. Ini dibuktikan lewat sumpah dokter," ujar Prof Marsis saat ditemui di Kantor PB IDI Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

Baca Juga:

Pada kesempatan sama, Dewan Pakar Prof Dr dr Abdul Razak Thanks MSc, SpGK mengatakan, setidaknya bila dokter ingin merujuk pasien, kondisinya harus tetap stabil. Bila terjadi kesalahan pada dokter, regulasi yang mengatur sanksi yang bakal diberikan.

"Kalau dirujuk, pasiennya harus dalam kondisi stabil. Semua nanti hasilnya kita tunggu," ucap dr Razak.

Terlepas dari kepentingan dokter, pihak manajemen rumah sakit juga harus menolong pasien. Meski kondisinya rumah sakit tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Seperti RS Mitra Keluarga Kalideres.

Baca Juga:

Bila dirunut dari peraturan Undang-Undang, pasien miskin sekalipun dalam kondisi emergency wajib mendapatkan pertolongan pertama. Peraturan ini sudah disahkan oleh pemerintah dan harus diterapkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

"Sistem pelayanan emergency pelayanan rumah sakit harus menerima dan mengelola. Tidak ada alasan untuk menolak. Berapapun biayanya dan dokter jika menemui pasien emergency harus menangani," tegasnya.

Prof Marsis menambahkan, bila kasus bayi Debora terjadi kesalahan dokter, IDI akan menindak tegas perbuatan dokter tersebut dalam melayani pasien.

"Kami bersedia untuk membicarakan secara hukum. Jelas menanyakan kok sampai terjadi masalah ini. Kita panggil rumah sakit dan dokternya, kalau ada kesalahan IDI baru akan keluarkan sikap," terangnya.

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya