SALAH satu kewajiban suami yang tak dapat ditawar adalah bertanggung jawab menafkahi keluarga (istri dan anak). Bila suami tidak memenuhi kewajibannya, istri berhak mengambil harta suami secukupnya.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Seseorang cukup dikatakan berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud : 1692).
Ketika suami melalaikan tanggung jawabnya, tetapi masih memiliki harta lain istri boleh mengambil.
Dari Aisyah RA, bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku) seorang laki-laki yang bakhil. Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi aku dan anakku, kecuali yang aku ambil darinya sedangkan dia tidak tahu”. Maka beliau bersabda: “Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan patut”.(HR Bukhari : 5364 dan Muslim : 1714).
Baca Juga: Berdosakah Suami yang Malas Kerja? Ini Haditsnya!