HARI Raya Idul Adha 1438 Hijriah jatuh pada 1 September 2017. Salah satu amalan wajib pada Hari Raya tersebut adalah berkurban. Penyembelihan hewan kurban biasanya dilaksanakan setelah salat Idul Adha.
Perintah Allah SWT kepada seluruh umat muslim untuk berkurban tercantum dalam surah Al Hajj ayat 36. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa berkurban memiliki manfaat yang besar.
Baca Juga: Jangan Terlalu Memuji Diri Sendiri, Bisa Fatal! Coba Baca Ayat Ini
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memeroleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untu-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36).
Kurban diwajibkan bagi mereka yang mampu dan memiliki kelapangan rezeki. Namun, bolehkah berkurban dengan cara berutang?