Foto Selfie Sambil Tenggak Minuman Beralkohol di Thailand Bisa Kena Denda Rp20 Juta!

Pradita Ananda, Jurnalis
Senin 21 Agustus 2017 19:34 WIB
Minuman beralkohol (Foto: Latimes)
Share :


Sebagaimana dikutip Foodandwine, Senin (21/8/2017) terkait dengan minuman beralkohol, Thailand diketahui menerapkan peraturan pengenaan denda kepada orang-orang yang mengunggah foto selfie dengan minuman beralkohol.

Disebutkan, sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Budha (dengan nilai keyakinan yang menganjurkan para pemeluknya untuk tidak mabuk), ada peraturan ketat yang mencoba untuk mengatur tentang bentuk kegiatan promosi minuman beralkohol. Mulai dari regulasi jam operasional bar dan klub di Thailand, sampai pajak pada minuman beralkohol dan rokok.

Kini, Thailand sepertinya bertambah serius soal bentuk kegiatan promosi minuman beralkohol. Sampai akhirnya muncul peraturan soal iklan minuman beralkohol yang dinilai sebagai kegiatan yang ilegal, termasuk jika seseorang berfoto-foto dengan konten minuman beralkohol di dalamnya, lalu mengunggahnya ke sosial media. Di mana hal ini, menurut Vogue juga bisa diinterpretasikan sebagai salah satu bentuk iklan.

Diketahui lebih lanjut, pihak berwenang Thailand mengumumkan bahwa mereka akan memulai kegiatan patrol di platform sosial media untuk mencari gambar-gambar serta video yang mempromosikan kegiatan minum-minum. Untuk hukuman atas tindakan ilegal ini, seseorang yang melanggar peraturan tersebut bisa dikenai denda sampai USD1500 atau sekira Rp20 juta. Yang artinya Anda yang sedang berlibur di Thailand lalu mengunggah foto selfie dengan minuman beralkohol lalu mengunggahnya ke Instagram maka bersiaplah untuk terkena hukuman denda. Sebab, foto itu bisa diinterpretasikan sebagai iklan mendorong orang-orang lainnya untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya