“Semoga Allah merahmati orang yang ramah ketika menjual, membeli, dan ketika menuntut.” (HR. Bukhari :1934).
Begitu pun saat seseorang menuntut kepada orang lain untuk menunaikan haknya. Ia disunnahkan untuk menuntutnya dengan lemah lembut dan mudah.
Ibnu Hajar menjelaskan makna ketika menuntut adalah meminta haknya dengan mudah dan tanpa mendesak. Ibnu at-Tin menjelaskan makna dan ketika menuntut adalah memberikan apa yang menjadi kewajiban dengan mudah tanpa menunda-nunda.
Baca Juga: Perkenalkan Sadiq Bey, Orang Pertama yang Memotret Kakbah
Dalam riwayat Tirmidzi dan Hakim dari hadits Abu Hurairah secara marfu,