Lebih lanjut psikolog lulusan Universitas Indonesia ini menyatakan, mengenai modus operandi yang dilakukan di jejaring sosial, maka ia mengimbau kepada seluruh orangtua untuk lebih ketat dalam memberi izin menggunakan media sosial kepada anak-anaknya.
"Anak-anak baru boleh punya akun media sosial saat usia 17 tahun. Di bawah usia tersebut tidak boleh. Jika anak ingin memiliki akun, persilahkan saja menumpang akun orangtua tapi tetap dalam pengawasan," bebernya.
Bagi Kasandra, anak-anak di bawah umur belum cukup matang dalam memilah pertemanan di media sosial. Rasa penasaran masih menghantui di sana-sini sehingga selalu tergerak mencoba hal baru. Itulah yang membuat mereka mudah dirayu kemudian menjadi korban.
(Renny Sundayani)