Pukulan hendaknya tidak lebih dari 10 kali, tujuannya semata untuk pendidikan dan jangan perlihatkan pemberian hukuman kecuali jika dibutuhkan menjelaskan hal tersebut karena banyaknya penentangan anak-anak atau banyak yang melalaikan salat, atau semacamnya.
"Seseorang tidak boleh dipukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam masalah hudud (hukuman tetap) dari Allah Ta'ala." (HR. Bukhari : 6456, Muslim : 3222).
Tidak boleh memukul lebih dari 10 kali kecuali dalam masalah hudud' maksudnya dalam hal jinayat (pidana kriminal seperti mencuri, dll) yang merupakan hak Allah. Demikian dilansir berbagai sumber.
(Vien Dimyati)