SEBAGAI seorang muslim pastinya mengutamakan kehalalan makanan dan minuman yang disantapnya. Namun terjadi kegamangan kala seorang muslim ingin menyantap makanan dan minuman dari wadah yang pernah dipakai untuk menampung makanan non halal.
“Enggak ah takut piringnya bekas masakan non halal,” kalimat ini kerap terdengar saat seorang muslim ragu menyantap makanan di restoran yang belum berlabel halal atau saat menyambangi rumah teman yang non muslim. Penjelasan soal ini ternyata tertulis jelas dalam hadist.
Dilansir dari KonsultasiSyariah, Jumat (10/3/2017) Ustadz Ammi Nur Baits menjawab jika makan dan minum dalam wadah yang pernah digunakan untuk makanan non halal adalah diperbolehkan. Asalkan wadah sudah dicuci hingga bersih. Arti bersih di sini adalah hingga tidak tersisa lagi bau, rasa dan warnanya.
Dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya, “Wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah yang berpenduduk mayoritas ahli kitab. Bolehkah kami makan dengan menggunakan wadah mereka?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika kalian memiliki wadah yang lain, jangan makan dengan wadah mereka. Namun, jika kalian tidak memiliki wadah yang lain, cucilah wadah mereka dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut.”
Jadi menggunakan wadah bekas makanan dan minuman non halal sifatnya diperbolehkan ketika tidak ada wadah lain namun harus dicuci terlebih dulu hingga benar-benar bersih. Sementara anggapan harus dicuci hingga tujuh kali dan bahkan hingga menggunakan tanah, ini tidak perlu dilakukan. Cara ini dilakukan saat yang terkena najis adalah anggota tubuh dari kaum muslimin, misalnya terjilat anjing.
(Santi Andriani)