GAYA hidup yang menuntut segala sesuatu serba praktis dan mudah, membuat sebagian orang memiliki kecenderungan mengonsumsi makanan instan. Meski sering menimbulkan pro dan kontra, tren ini diprediksi akan terus berlanjut di sepanjang tahun 2017.
Berbicara soal makanan instan, salah satu jenis makanan yang kini tengah disorot aspek kehalalannya adalah buah kalengan. Pada umumnya, buah kalengan terdiri dari berbagai bahan baku diantaranya, buah asli, air, gula dan asam sitrat.
Bahan baku tersebut kemudian diolah melalui proses pengalengan yang dilakukan dalam wadah tertutup rapat, lalu disterilkan dengan cara dipanaskan. Kendati demikian, Kepala Bidang Auditing LPPOM MUI, Mulyorini R. Hilwan mengungkapkan perlunya diwaspadai aspek kehalalan pada bahan-bahan yang digunakan.
"Untuk bahan baku buah asli tidak perlu dikhawatirkan karena berasal dari nabati. Yang perlu diperhatikan itu kandungan gula. Pasalnya, enzim gula bisa bersumber dari nabati, hewani atau mikrobial,” tutur Mulyorini, seperti dikutip Okezone dari Jurnal Halal LPPOM MUI, Jumat (27/1/2017).
Lebih lanjut Mulyorini menjelaskan, jika buah kalengan menggunakan pemucat gula karbon aktif maka harus dipastikan sumbernya.
“Bahan karbon aktif yang halal itu berasal dari batu bara atau nabati misalnya kayu. Sedangkan jika karbon aktif dari tulang, maka harus dipastikan terlebih dahulu tulang hewan apa yang digunakan serta cara penyembelihannya,” pungkas Mulyorini.
(Santi Andriani)