SELAIN batik, kali ini Indonesia resmi mendaftarkan kekayaan alam berupa tenun Gringsing Bali. Hal ini dilakukan agar tak terjadinya klaim dari negara lain.
INDIKASI Geografis (IG) terus dikembangkan di Indonesia. Hari ini, Tenun Gringsing asal Bali didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Dalam seminar “Masa Depan Indikasi Geografis di Indonesia” yang diselenggarakan di kawasan Rasuna Said, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly memberikan sertifikat resmi untuk pendaftaran sebagai Indikasi Geografis di Indonesia.
Bersama dengan Tequila dari Meksiko dan Grana Padano dari Italia, Tenun Gringsing resmi didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Pendaftaran ini dilakukan agar Tenun Grinsing mendapatkan perlindungan dari negara.
“Hal ini memperkaya kita dalam mempersiapkan untuk mendorong Indikasi Geografis Indonesia,” ucap Yasonna di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016).