Allah SWT tidak menentukan siapa yang harus menjadi mediator. Soal memutuskan ini adalah hak penuh dari masing-masing pasangan sesuai kenyamanan mereka. Misalnya, dari sesepuh keluarga, kerabat dekat, teman dekat, atau perwakilan dari pengadilan.
Kewenangan mediator
Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi'I orang-orang biasanya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan putusan yang mengikat. Hal yang mereka bisa lakukan adalah merekomendasikan solusi dan mendukung, setelah itu pasangan berhak untuk menerima atau menolak solusi yang direkomendasikan.
(Vien Dimyati)