“DAN jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Quran 04:35).
Setiap rumah tangga pasti akan mengalami konflik. Karenam Islam mewajibkan pernikahan bagi umatnya, maka Islam pun telah mengatur bagaimana menyelesaikan konflik suami-istri dalam rumah tangga. Seperti dilansir Soundvision, Selasa (23/8/2016), berikut cara menengahi perkara rumah tangga sesuai ajaran Islam.
Upaya melibatkan teman atau keluarga sebagai penengah
Dalam konflik perkawinan, upaya pertama harus diselesaikan dalam lingkup keluarga. Nabi beralasan untuk menekankan ikatan yang kuat sebagai kerabat. Penengah adalah perwakilan dari masing-masing pasangan agar secara bijaksana dapat melihat masalah secara seimbang.
Harus ada mediator